Wajib Rupiah, Harga Batu Bara Acuan Tetap Pakai USD

Kamis, 02 Juli 2015 - 04:31 WIB
Wajib Rupiah, Harga Batu Bara Acuan Tetap Pakai USD
Wajib Rupiah, Harga Batu Bara Acuan Tetap Pakai USD
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menyatakan, kendati Bank Indonesia (BI) mulai hari ini memberlakukan kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi di dalam negeri, namun harga batubara acuan (HBA) yang ditetapkan setiap bulan masih berdasarkan dolar Amerika Serikat (USD).

Dia mengungkapkan, penetapan HBA berdasarkan USD tetap dengan catatan bahwa transaksi pembelian batu bara di dalam negeri wajib menggunakan mata uang Garuda.‎ Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pelaku usaha sektor minerba terkait kewajiban tersebut.

"Perusahaan batu bara enggak masalah, enggak ada komplain," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/7/2015). (Baca: Kewajiban Penggunaan Rupiah Berlaku Hari Ini).

Dengan diwajibkannya transaksi di dalam negeri pakai rupiah, sambung Bambang, pelaku usaha harus mengonversi transaksinya menggunakan rupiah. Hanya saja, saat ini BI belum menentukan acuan nilai tukar rupiah menggunakan kurs tengah, kurs rata-rata, atau kurs mingguan.‎

"Jadi mereka beli pakai HBA pada saat transaksi dikurskan ke rupiah. Waktu bayar ke produsen pakai rupiah," tandasnya.

Baca juga:

Menteri ESDM Dukung BI Wajibkan Transaksi Pakai Rupiah

Eksportir di Jatim Teriak Ingin Transaksi Pakai Dolar AS
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0075 seconds (0.1#10.140)