Polisi Beberkan Semua Bukti Mengarah ke Rizki

Sabtu, 27 Juni 2015 - 20:11 WIB
Polisi Beberkan Semua Bukti Mengarah ke Rizki
Polisi Beberkan Semua Bukti Mengarah ke Rizki
A A A
TANGERANG - Polisi membeberkan bagaimana semua bukti kasus pembunuhan anak juragan sayur mengarah ke orang dekat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Muhammad Rizki Silaban (15) sebagai tersangka kasus pembunuhan adiknya Putri Meriska Medina (13).

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto mengatakan bahwa dalam menetapkan Muhamad Rizki Silaban, 15, sebagai tersangka, pihaknya berdasarkan tiga alat bukti.

Bukti pertama adalah sebilah pisau dapur yang digunakan untuk membunuh Putri. Pisau tersebut berasal dari rumah korban yang dipakai sehari-hari untuk memasak. (Baca: Anak Juragan Sayur di Tangerang Dibantai)

"Selain itu, berdasarkan hasil tes DNA, pada lapisan pertama ada darah Putri. Lapisan kedua, sepertiga dari panjang pisau ada darah Rizki. Di pangkal pegangan pisau terdapat kelenjar keringat. Setelah dicocokkan dengan bagian tubuh Rizki, tenyata 99,9 persen identik. Artinya pemegang pisau terakhir tak lain adalah Rizki," katanya kepada wartawan di Mapolrestro Tangerang, Sabtu (27/6).

Kapolres menambahkan, untuk bukti kedua, yakni keterangan saksi-saksi di sekitar TKP. Ketika itu tidak ada orang lain di rumah korban, selain mereka berdua. Jarak antara rumah korban dengan tetangga dekat sehingga apa yang terjadi di rumah tersebut pasti terdengar.

"Bukti yang ketiga adalah keterangan Rizki sendiri. Setelah dikonfrontir akhirnya tersangka mengaku telah membunuh adiknya," paparnya. (Baca juga: Pembantaian di Ciledug, Putri Dikenal Siswi Periang)

Bukti-bukti itulah yang membuka tabir pembunuhan Putri Meriska Medina yang terjadi di rumahnya di Jalan Masjid Al Baido RT 03/05, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Sementara tersangka dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0742 seconds (0.1#10.140)