Bongkar Jaringan Sabu China, Polda Sita 70 Kg Sabu

Selasa, 23 Juni 2015 - 15:09 WIB
Bongkar Jaringan Sabu China, Polda Sita 70 Kg Sabu
Bongkar Jaringan Sabu China, Polda Sita 70 Kg Sabu
A A A
JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 70 kg asal Guangzhou, China. Tujuh orang pengedar berhasil ditangkap, dua di antaranya warga Nigeria.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang disupervisi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso. Dia melanjutkan, pengungkapan ini merupakan salah satu keseriusan anggota dan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya Jakarta.

Tito menambahkan, omzet sabu diperkirakan mencapai Rp106 miliar. "Jika dikonversikan ke rupiah asumsi satu gram sabu Rp1,5 juta, diperkirakan Rp 106 miliar dan dapat menyelamatkan sebanyak 350.000 jiwa manusia," tegasnya.

Dari pemeriksaan, 70 kg sabu itu diselundupkan sindikat di dalam tas-tas wanita buatan China dan alat refleksi. "70 Kg sabu-sabu ini ditutup dengan alat-alat refleksi kaki dan tas-tas serta sepatu seperti ini," tegasnya.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah tim khusus melakukan penyelidikan dengan cara surveilance dan undercover. "Sehingga pada 16 Juni lalu, kita menangkap tersangka DEB alias STY di tempat indekos di Jalan Tebet Barat I No 5 RT 01/02 Tebet, Jakarta Selatan," ungkapnya.

Di lokasi ini, petugas menemukan paket narkotika sebanyak 27,245 kg sabu. Dari situ, penangakapan dikembangkan hingga akhirnya polisi menangkap MR, pria WN Nigeria di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 17 Juni 2015.

"Dari situ kemudian kita kembangkan lagi hingga akhirnya menangkap tersangka LY alias EV di Jalan Tanah Tinggi I No. 50E Johar Baru, Jakarta Pusat dan disita barang bukti 3,5 kg sabu," paparnya.

Pengembangan dilanjutkan hingga polisi menyita 10 kg sabu di sebuah ruko di Kramat, Senen, Jakarta Pusat. Selanjutnya petugas kembali menangkaap tersangka O alias JK (WN Nigeria) dan KYT di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. O adalah pengendali tersangka LY, sementara KYT adalah penerima barang ekspedisi.

Timsus kemudian melakukan pengembangan hingga diketahui ada sabu yang akan dikirim kepada WNI berinisial TYS yang tinggal di Bekasi. Sehingga pada 19 Juni 2015, TYD ditangkap di Jl Parangtritis Raya No 129, Bekasi, namun tidak diketemukan barang buukti. "Kemudian dilakukan pengembangan hingga ditemukan 1,17 kg sabu di rumah indekos di Jalan Karet Pasar Baru, Tanah Abang, Japus," jelasnya.

Dari pemeriksaan seluruh tersangka, diketahui bahwa sindikat ini dikendalikan oleh EK alias KS (WN Nigeria) yang masih diburu. Sementara pemilik barang adalah DJ (WN Nigeria) yang tinggal di Malaysia, yang juga masih DPO.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4335 seconds (0.1#10.140)