BREAKING NEWS: Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf Meninggal Dunia

Minggu, 05 Februari 2023 - 14:14 WIB
loading...
BREAKING NEWS: Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf Meninggal Dunia
Mantan presiden Pakistan Pervez Musharraf meninggal dunia dalam usia 79 tahun di rumah sakit di Dubai, Uni Emirat Arab, pada Minggu (5/2/2023). Foto/The Sun
A A A
ISLAMABAD - Mantan presiden Pakistan Pervez Musharraf meninggal dunia setelah menderita sakit yang berkepanjangan. Musharraf meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Dubai pada hari Minggu (5/2/2023) dalam usia 79 tahun.

Musharraf, seorang jenderal bintang empat, memerintah Pakistan selama hampir satu dekade setelah merebut kekuasaan dalam kudeta tak berdarah pada 1999.

Mantan jenderal itu menderita amyloidosis, penyakit langka yang menyebabkan kerusakan organ. Dia telah lama terbaring di tempat tidur dan duduk di kursi roda.

Dalam pernyataan singkat yang dirilis oleh sayap media militer, personel senior militer menyatakan "belasungkawa yang tulus" atas meninggalnya mantan penguasa militer tersebut.

“Semoga Allah memberkati jiwa yang telah meninggal dan memberi kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan,” katanya seperti dikutip dari Al Jazeera.

Musharraf, seorang mantan komando pasukan khusus, menjadi presiden melalui serangkaian kudeta militer terakhir yang mengguncang Pakistan sejak didirikan di tengah pembagian India tahun 1947 yang berdarah.

Dia mengambil alih kekuasaan dengan menggulingkan perdana menteri saat itu, Nawaz Sharif, setelah hubungan antara kedua pemimpin tersebut memburuk secara signifikan.

Dia memerintah negara bersenjata nuklir itu setelah melalui ketegangan dengan India, Perang Melawan Teror, dan pemberontakan. Dia mengundurkan diri pada 2008 sambil menghadapi kemungkinan pemakzulan.

Partai politik Musharraf, yang diluncurkan pada 2010, gagal memenangkan kursi yang signifikan dalam dua pemilihan umum berikutnya.

Dia memilih untuk tinggal di pengasingan di Uni Emirat Arab setelah dia didakwa melakukan pengkhianatan pada tahun 2014.

Pada tahun 2019, pengadilan menjatuhkan hukuman mati in absentia atas penerapan aturan darurat tahun 2007 tetapi putusan tersebut kemudian dibatalkan.
(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1533 seconds (0.1#10.140)