Uang Rp900 Ribu Disangka Pungli, Ini Kata Pengelola Rusun

Selasa, 09 Juni 2015 - 14:35 WIB
Uang Rp900 Ribu Disangka Pungli, Ini Kata Pengelola Rusun
Uang Rp900 Ribu Disangka Pungli, Ini Kata Pengelola Rusun
A A A
JAKARTA - Pengelola rumah susun (Rusun) membantah uang sebesar Rp900 ribu sebagai pungutan liar (pungli). Pasalnya, uang itu sebagai jaminan penghuni rusun di Bank DKI.

"Nantinya, jika penghuni rusun ini mau pindah, akan dicek dahulu ada tunggakan atau enggak. Kalau ada (tunggakan), ya diambil dari duit Rp900 ribu itu, kalau tidak ada tunggakan ya akan dikembalikan seluruhnya. Seperti uang tabungannya," terang Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah III Sayid Ali di Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Dia juga menjelaskan, secara rinci uang jaminan tersebut. Pertama warga mendaftarkan diri dengan persyaratan yang sudah ada, warga harus punya rekening Bank DKI membayar Rp50 ribu.

"Kalau sudah ada rekening Bank DKI warga akan membayar iuran ke sana. Jadi yang Rp900 ribu itu bebas dibayar kapan saja, bukan pada saat tiga bulan gratis itu," pungkasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, uang Rp900 ribu itu sudah diatur dalam Pergub DKI No 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pasal 6 ayat 1) pihak kedua (penyewa rusun) wajib menyediakan jaminan uang biaya sewa pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak.

2) pihak kedua wajib membuka rekening tabungan di Bank DKI atas nama pihan kedua dengan minimal jaminan uang biaya sewa sebesar tiga kali dari biaya sewa Rusunawa yang dihuni pihak kedua. 3) Jaminan uang biaya sewa tidak dapat dicairkan selama pihak kedua menempati rusun.

"Jadi Rp900 ribu itu dari tiga kali biaya sewa rusun. Di Rusun Jatinegara Barat ini tiap lantainya dikenakan Rp300 ribu per bulan," bebernya.

Baca:

Huni Rusun, Warga Kampung Pulo Pertanyakan Setoran Rp900 Ribu
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6490 seconds (0.1#10.140)