Siap di PHK, Sopir Transjakarta Bawa Perkara ke PHI

Selasa, 02 Juni 2015 - 16:14 WIB
Siap di PHK, Sopir Transjakarta Bawa Perkara ke PHI
Siap di PHK, Sopir Transjakarta Bawa Perkara ke PHI
A A A
JAKARTA - Ratusan sopir bus Transjakarta Koridor V jurusan Pusat Grosir Cililitan (PGC)-Harmoni dan PGC-Ancol serta bus gandeng Kampung Melayu-Ancol mengancam akan membawa persoalan gaji ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

Koordinator aksi para sopir bus Transjakarta Marlin Siagian mengatakan, tidak takut bila harus di PHK oleh perusahaan akibat menuntut hak agar ada penyesuaian gaji. "Kita tidak takut kalau sampai di PHK, malah akan kita bawa ke PHI. Di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kalau kita di PHK mereka harus bayar sembilan bulan gaji," kata Marlin kepada wartawan, Selasa (2/6/2015).

Menurut Marlin, PT Jakarta Mega Trans (JMT) selaku operator bus Transjakarta telah meminta para pramudi untuk segera mendaftar ulang ke manajemen. Mereka memberi batasan hingga pukul 18.00 WIB agar 130 supir transjakarta menyerahkan foto copy KTP.
Pemberitahuan tersebut ditempel di pos satpam terminal. Hingga saat ini, para sopir masih bertahan di pul bus milik PT JMT, salah satu operator Transjakarta. "Kita sudah delapan tahun, tapi gaji masih UMP," ujar Marlin.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5991 seconds (0.1#10.140)