Kadin Jadi Penerbit Paspor Barang Sementara

Senin, 01 Juni 2015 - 17:46 WIB
Kadin Jadi Penerbit Paspor Barang Sementara
Kadin Jadi Penerbit Paspor Barang Sementara
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ditunjuk sebagai lembaga penerbit instrumen fasilitas perdagangan, yang menjadi paspor para pengusaha untuk melakukan ekspor dan impor barang sementara, yang disebut ATA Carnet.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Kadin Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemerintah melalui Ditjen Kepabeanan Kementerian Keuangan telah mengaktivasi sistem ATA Carnet efektif sejak 15 Mei 2015. Melalui sistem ini, dimungkinkan untuk pergerakan barang lintas batas tanpa pengenaan bea masuk dan pajak.

"Dengan menggunakan satu dokumen pemasukan (ATA Carnet) yang berlaku internasional, ini menjadi pengganti dokumen pabean nasional dan dijamin oleh rantai jaminan internasional," katanya di Menara Kadin, Jakarta, ‎Senin (1/6/2015).

Dia mengatakan, penerapan ATA Carnet telah mulai efektif 15 Mei 2015. Ini didahului dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2014, diteruskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK/04/2014 tentang Ekspor Sementara dengan ATA Carnet.

"Selanjutnya PMK Nomor 228 ditindak lanjuti dengan PMK Nomor 386/KMK.04/2015 tentang penunjukan Kadin Indonesia sebagai lembaga penerbit dan penjamin nasional yang akan mengeluarkan ATA Carnet," imbuh dia.

Hariyadi menambahkan, dengan ditunjuknya Kadin sebagai lembaga yang menerbitkan fasilitas ini, pihaknya pun telah‎ melakukan kesepakatan dan menterakhan berbagai dokumen kepada Kadin Internasional (International Chamber Of Commercer/ICC).

"Dengan demikian, sejak 15 Mei 2015, ICC-WCF memberitahukan kepada 74 anggota rantai jaminan internasional negara yang sudah menerapkan ATA Carnet bahwa Kadin Indonesia jadi lembaga penerbit dan penjamin yang ke-75," pungkasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5736 seconds (0.1#10.140)