Layani Pembuatan Dokumen Palsu, Penjual ATK Ditangkap

Sabtu, 30 Mei 2015 - 06:02 WIB
Layani Pembuatan Dokumen Palsu, Penjual ATK Ditangkap
Layani Pembuatan Dokumen Palsu, Penjual ATK Ditangkap
A A A
TANGERANG - Polsek Jatiuwung, Tangerang menangkap MA (45), penjual alat tulis kantor (ATK) di Ruko Dunia Photo, Jalan Mendut Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat 29 Mei 2015.

MA ditangkap karena diduga melayani jaksa pemalsuan ijazah dan dokumen penting antara lain ijazah, STNK, KTP, akta lahir,

Di hadapan petugas, dia mengaku sudah lebih dari satu tahun melakuan binis pemalsuan dokumen. Pemalsuan itu dilakukan dengan menggunakan aplikasi multimedia.

“Untuk semua dokumen itu saya hanya minta uang Rp50 ribu. Dalam pembuatannya hanya mengganti nama serta alamat si pemohon. Prosesnya sekitar tiga jam,” katanya di hadapan petugas.

MA mengaku kerap mengerjakan pemalsuan dokumen untuk orang yang hendak melamar kerja. Pasalnya mereka tidak ingin ijazahnya ditahan.“Biasanya orang-orang yang akan bekerja di dealer atau untuk pengajuan kredit motor,” ujarnya.

Kapolsek Jatiuwung Komisaris Polisi Rully Indra Wijayanto mengatakan, penangkapan MA bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas tersangka.

“Setelah dipastikan, akhirnya tersangka berhasil kami amankan. Kemudian kami melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Ijazah serta dokumen palsu,” kata Rully.

Tidak hanya itu, petuas juga mengamankan satu set komputer, alat scan, laminating dan pencetak kartu identitas.

“Dalam memalsukan SIM serta KTP, tersangka menggunakan alat pencetak kartu, sedangkan untuk ijazah hanya di-scan dan namanya diganti, setelah itu di-print,” kata Rully.

MA terancam dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4900 seconds (0.1#10.140)