Ibu Tiri Penjual Anak ke Mucikari Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 28 Mei 2015 - 14:06 WIB
Ibu Tiri Penjual Anak ke Mucikari Terancam 10 Tahun Penjara
Ibu Tiri Penjual Anak ke Mucikari Terancam 10 Tahun Penjara
A A A
DEPOK - Ibu tiri penjual anak ke mucikari terancam hukuman 10 tahun penjara. Ibu tiri dan mucikari itu dijerat undang-undang perlindungan anak karena menjual anak ke pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan pihaknya telah mengamankan ibu tiri yang terlibat kasus eksploitasi remaja yang dijadikan PSK.

"O ini merupakan ibu tiri NF. Dia mengenalkan kepada M yang dalam kasus ini berperan sebagai mucikari," kata Teguh kepada wartawan di Mapolresta Depok, Kamis (28/5/2015).

Dia mengatakan, perkenalan M dengan korban NF terjadi melalui pesan singkat. Saat itu, M mengajak korban NF datang ke rumahnya. Selanjutnya, korban datang ke rumah pelaku.

Di sana, NF dikenalkan dengan tiga orang laki-laki. Pengenalan itu juga dilakukan dalam rangka transaksi seksual. (Baca: Gerebek Prostitusi, ABG Depok Menangis Usai Layani Pria)

Menurutnya, O tega membawa NF ke dunia prostitusi dengan mengenalkannya kepada M karena alasan kebutuhan ekonomi. Dia mengatakan, NF sering meminta uang kepada O. Namun O bukanlah orang yang berada. Pada akhirnya, O kemudian mengenalkan kepada M.

Dia menambahkan, O dan M terancam kena Pasal 88 Undang-undang RI tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam kena kurungan pidana paling lama 10 tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7112 seconds (0.1#10.140)