Pemerintah Larang Perdagangan Rokok Elektrik

Senin, 18 Mei 2015 - 14:38 WIB
Pemerintah Larang Perdagangan Rokok Elektrik
Pemerintah Larang Perdagangan Rokok Elektrik
A A A
JAKARTA - Peredaran rokok elektrik sedang marak di masyarakat. Namun, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera menghentikan peredaran dan perdagangan rokok elektrik di Tanah Air.

"Akan dikeluarkan peraturannya dalam waktu dekat ini soal peredaran dan impor rokok elektrik," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Dia menjelaskan, peraturan tersebut dikeluarkan bukan atas keputusan kemendag sendiri, namun usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka menyatakan bahwa penggunaan rokok elektrik mengganggu kesehatan.

"Ini mengganggu elemen kesehatan bagian dalam. Jantung dan paru-paru. Makannya ada usulan dari Menkes untuk pelarangan itu," tegas Partogi.

Atas kebijakan ini, Kemendag akan melakukan pembahasan lebih mendalam terkait pelarangan peredaran dan impor elektrik ini bersama dengan Kemenkes. Partogi mengatakan, rencananya, minggu ini akan dilakukan pembahasan terakhir mengenai pelarangan rokok elektrik tersebut.

"Secepatnya akan kita lakukan pembahasan terakhir. Kita perlu ketemu sekali lagi dengan Kemenkes untuk pembahasan terakhir. Minggu ini kita rencanakan untuk ketemu," pungkas Partogi.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5134 seconds (0.1#10.140)